Subscribe:

Senin, 13 April 2015

Juknis BOS TA. 2012, 2013, 2014 dan 2015



Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta; 
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri;
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.

Sedangkan secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk: 
1) Membantu biaya operasional madrasah; 
2) Mengurangi angka putus sekolah pada MA; 
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin;
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


Sasaran dan Besaran Bantuan

Sasaran program BOS MI, MTs dan PPS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota. 

PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
  3. Madrasah Aliyah/PPS Ulya : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Adapun juknisnya adalah sebagai berikut :

0 komentar:

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN